Otonomi Khusus Junjung Harkat Martabat Orang Asli Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebutuhan. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap implementasi Otsus, bukan hanya dana tetapi terhadap seluruh aspek.
”RUU Otsus Papua 2021 menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua, percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Wataubun.

Menurut Ketua Pansus RUU Otsus Papua di DPR, penambahan frasa “melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua” memberi makna filosofis bahwa esensi percepatan pembangunan Papua dibutuhkan untuk peningkatan kualitas hidup orang Papua serta masyarakat Papua pada umumnya, bukan sekedar dipahami dalam perspektif korban kebijakan pertahanan/keamanan (terutama di masa lalu).

Selaku anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Wataubun menguraikan ada enam usulan yang diajukan fraksinya dalam evaluasi Otsus Papua itu, dana Otsus diambah, difokuskan pada pendidikan, kesehatan dan ekonomi, pemekaran wilayah untuk pemerataan.

Selain itu, pembentukan Badan Otonomi Khusus Papua, pembentukan partai politik lokal dan secara parsial pemilihan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) oleh DPR Papua. ”Setop mencari kambing hitam atas lambat atas lambat atau tidak idealnya Otsus selama 20 tahun, kembalikan pada nurani untuk tidak koruptif, tidak manipulatif, berkorban untuk masa depan anak cucu, demi masa depan Papua yang damai dan sejahtera,” kata Komarudin Wataubun.

Sementara Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas, Chairil Abdini, mengingatkan, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
”Dalam Inpres ini ditegaskan mengenai Rencana Aksi Pembangunan Kesjahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam semangat tranformasi otonomi khusus berlandaskan pendekatan afirmatif, holistik, berkesetaraan gender, dan kontekstual Papua,” ujar Chairil.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini