Orang yang Bantu Pelarian Nurhadi Bisa Dipenjara 12 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kini menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisi itu akan menjerat pihak yang membantu pelarian mereka dan bisa dipenjara selama 12 tahun.

“Kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21, maka kepada pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi.

Mereka yang melakukan hal itu bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta harus membayar denda paling banyak Rp 600 juta.

Soal penerapan Pasal 21 tersebut, Nurul Ghufron mengatakan KPK akan terlebih dahulu memeriksa kedua tersangka.

Saat ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah berstatus tahanan penyidik KPK untuk masa 20 hari pertama.

Selain Nurhadi dan Rezky, tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang sampai saat ini belum tertangkap. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini