Optimalkan Penerimaan Negara, Kemenperin Dukung Penuh Validasi IMEI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penerapan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang mulai berlaku 18 April 2020 didukung penuh Kementerian Perindustrian.

Dukungan ini diberikan untuk mendorong industri telepon seluler dalam negeri memiliki daya saing yang tinggi dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Diketahui, pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian IMEI untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia. Keberadaan ponsel ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto di Jakarta, Minggu 19 April 2020.

Sebagai informasi, aturan mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kemudian didukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Penerapan kebijakan validasi IMEI, kata dia, tidak terbatas pada ponsel. Pun pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini. Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya.

Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki. “Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.

Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.

Potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp 2,81 triliun per tahun. “Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” pungkasnya.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, para pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.

Artinya, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual, sehingga, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini