Omnibus Law, Kunci Mencegah Gelombang PHK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR RI awal pekan lalu diyakini dapat menangkal derasnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Revolusi Industri 4.0.

Menurut pakar Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Tadjuddin Noer Effendi, ia sudah terlibat dalam pembahasan RUU Ciptaker sejak 2018. Dirinya menilai, regulasi ini diperlukan karena berbagai pekerjaan manusia dalam perusahaan berpotensi digantikan oleh mesin.

Jika kondisinya demikian, ia tak menampik potensi besar akan terjadinya gelombang PHK, karena kurangnya tenaga kerja yang menguasasi teknologi informasi.

“Saat itu dikhawatirkan terjadi gelombang PHK karena banyak tenaga kerja kita belum punya literasi teknologi informasi (IT) dan digital,” kata Tadjuddin di Yogyakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat proses penyusunan RUU tersebut, tiba-tiba Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi pun merosot, dan gelombang PHK datang lebih awal, di luar prediksi.

Agar membantu para buruh yang terkena PHK akibat situasi ini, Tadjuddin menyebut pemerintah kemudian menyalurkan program BLT, subsidi gaji hingga Kartu Prakerja.

“Tapi tentu ini tidak bisa lama, kalau diteruskan seperti itu keuangan negara kita akan habis,” ujarnya.

Maka, menurut Tadjuddin, tak ada jalan lain kecuali mendatangkan investasi dalam jumlah besar untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk mendatangkan investasi, UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan sudah tidak ramah investor.

Apabila UU Ketenagakerjan yang lama tetap dipakai, Tadjuddin meyakini tidak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.

“Padahal untuk menciptakan peluang kerja, pertumbuhan ekonomi harus di atas 5 persen. Kalau pertumbuhan satu persen hanya bisa menciptakan 200 ribu peluang kerja per tahun, dan jika lima persen maka membuka peluang satu juta per tahun,” kata dia.

Namun, Tadjuddin menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami secara menyeluruh mengenai substansi UU Cipta Kerja beserta tujuannya. Apalagi, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai disinformasi atau hoaks.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini