Omnibus Law Bikin Pajak Perusahaan di Pasar Modal Indonesia Lebih Rendah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengesahan Undang- Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dipercaya akan memberikan angin segar bagi kinerja Pasar Modal Indonesia di masa mendatang. Lantaran Perusahaan yang melantai di bursa atau emiten bisa mendapat keuntungan dari sisi perpajakan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta Irfan Noor Riza. Ia mengatakan, perusahaan berstatus terbuka dengan persyaratan tertentu berpeluang mendapat pajak yang lebih rendah.

“Pembebasan pajak penghasilan terhadap deviden, baik dari dalam maupun luar negeri dalam UU Cipta Kerja pastinya akan membawa angin segar bagi para pelaku pasar modal dan iklim investasi di tanah air,” ujarnya, Minggu 25 Oktober 2020.

Irfan pun menjelaskan bahwa dengan adanya stimulus ini, maka dapat menarik minat investasi yang lebih besa di pasar modal tanah air, khususnya di DIY dan sekitarnya. Ia pun berharap masyarakat mulai terbiasa berinvestasi ke saham karena pajak atas dividen-nya bisa lebih kecil.

“Ini juga membawa dampak positif khususnya bagi emiten yang rutin membagikan dividen,” katanya.

Sementara Komisaris BEI Pandu Patria Sjahrir mengatakan, Omnibus Law juga bisa menjadi game changer untuk membantu semua sektor di pasar modal semakin berkembang, termasuk sektor teknologi.

“Sektor teknologi bisa terus tumbuh baik dari sisi investasi maupun tenaga kerja,” ujarnya.

Ia pun memperkirakan dalam tempo 3 hingga 4 tahun ke depan akan menjadi momentum yang baik bagi sektor teknologi. Soalnya Indonesia ke depan, otomatis akan selalu bergerak mengikuti sektor tersebut.

“Ini terlihat dari penggunaan mobile technology masyarakat yang semakin pesat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini