OJK Revisi Regulasi Tata Kelola, Antisipasi Skandal Jiwasraya Model Baru?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus gagal bayar dan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga kini masih menjadi fokus perhatian para pelaku industri keuangan. Banyak pihak khawatir kasus ini akan berdampak sistemik karena nilai investasi perusahaan tersebut relatif jumbo.

Hal ini juga disinyalir ikut menjadi antisipasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kejadian serupa tak ikut menimpa sejumlah perusahaan investasi non perbankan, termasuk asuransi di kemudian hari.

OJK pun kembali merevisi POJK 73/POJK 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi menjadi POJK 43/POJK 05/2019.

Meski tak menjelaskan secara gamblang, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1A OJK, Ariastiadi mengatakan, soal pemberian sanksi hingga penutupan bagi perusahaan asuransi yang tidak sehat seperti Jiwasraya akan disesuaikan sesuai kebijakan.

“Itu masalah kebijakan. Tapi gini fokus industri keuangan yang kita jaga adalah stabilitas sistem keuangan. Jadi kita akan mempertimbangkan aspek yang terbaik bagi perekonomian dan masyarakat ujarnya dalam jumpa pers di Gedung OJK, Kamis 13 Februari 2020.

Begitupun ketika ditanya soal kelanjutan asuransi lain yang masuk radar OJK, ia menolak untuk memberikan penjelasan dengan alasan bukan ranah yang jadi tanggung jawabnya.

“Ow gak, itu beda kamar. Beda ranah,” katanya.

Adapun salah satu poin penting yang direvisi dari POJK 73 adalah soal keberadan direktur kepatuhan dalam sebuah perusahaan keuangan.

“Dalam POJK 43, Jabatan Direktur Kepatuhan ditiadakan. Meski begitu, perusahaan tetap wajib memastikan kepatuhan soal tata kelola maupun soal manajemen keuangan perusahaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam aturan terdahulu, pasal 7 ayat 1 disebutkan perusahaan wajib memiliki seorang direktur kepatuhan. Kemudian, ayat 2 pasal yang sama melanjutkan, direktur kepatuhan dilarang merangkap fungsi lain.

Sementara, pasal 7 ayat 1 di aturan terbaru berbunyi: perusahaan wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.

“Namun, untuk memastikan kepatuhan berjalan, perusahaan wajib menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, paling tidak setingkat kepala divisi,” katanya.

Namun, bila terjadi kondisi tertentu, OJK bisa saja meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan fungsi kepatuhan hingga ke level direktur.

“Berdasarkan hasil pengawasan, OJK dapat meminta perusahaan untuk menunjuk anggota direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan,” ujarnya.

Masih sama seperti aturan pendahulunya, anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan itu pun tidak boleh merangkap jabatan yang membawahi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau pemasaran.

Aris juga mengungkapkan, revisi aturan terkait direktur kepatuhan ini dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi dan ukuran keuangan perusahaan asuransi yang beragam.

“Asuransi itu ada yang sangat besar (skala perusahaan), ada yang kecil. Jika dipaksakan (harus ada direktur kepatuhan), pengaruhnya pada biaya tenaga kerja. Itu salah satu yang dipertimbangkan,” katanya.

Saat ini, kata Aris, baru 25 dari 130 perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan. Perusahaan-perusahaan asuransi itu memiliki skala bisnis besar, dengan kompleksitas produk beragam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini