OJK Kembali Tutup 144 Pinjaman Online Abal-abal

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi OJK lagi-lagi menemukan sebanyak 144 entitas kegiatan usaha peer to peer lending atau pinjaman berbasis online bodong alias abal-abal yang melakukan kegiatan tanpa izin.

Ratusan pinjaman online palsu itu pun segera ditutup agar tak memakan banyak korban dari masyarakat yang kerap tertipu.

“Kami minta masyarakat waspada dan hati-hati sebelum memilih fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 April 2019.

Sampai dengan saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.

Pada tanggal 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:

– 64 Trading Forex tanpa izin
– 5 Investasi uang tanpa izin
– 2 Multi Level Marketing tanpa izin
– 1 Investasi Perkebunan
– 1 Investasi Cryptocurrency

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini