Office Boy Bejat Diringkus Polisi Usai Cabuli 10 Siswa SD di Karawang

Baca Juga

MATA INDONESIA, Karawang – Office Boy (OB) di salah satu sekolah dasar (SD) Karawang menjadi pelaku cabul 10 siswa akhirnya ditangkap polisi. Aksi bejat pelaku dilakukan karena motif kesal tidak diberi saat meminta makan kepada para korban.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu SD di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Dari hasil laporan pihak keluarga, pelaku inisial ES (43) akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku inisial ES (43) asli Kabupaten Karawang, TKP berada di daerah Nagasari, pelaku diduga awalnya meminta makanan ke korban tetapi korban tidak memberikan makanan yang diinginkan oleh pelaku. Secara singkat pelaku langsung melakukan perbuatan cabul, perbuatan berupa memegang pundak, payudara sampai dengan pantat,” ujar Tomy saat rilis kasusnya di Mapolres Karawang, pada Senin (6/3/2023).

Dari hasil laporan, korban berjumlah 10 siswa dan tengah dalam penyelidikan. “Saat ini pihak polres telah memeriksa 10 siswa yang menjadi korban. Kejadian ini telah berlangsung selama 3 bulan terakhir berdasarkan laporan dari masyarakat, dan masih dalam penyelidikan,” katanya.Lanjutnya, ES dijerat hukuman Pasal 82 nomor 17 perihal perlindungan anak.

“Pelaku dikenakan pasal 82 nomor 17 dengan kurungan penjara 15 tahun,” terangnya.

Adapun motif pelaku melakukan pencabulan selain kesal tidak diberi makanan, juga karena rasa penasaran.”

Motif pelaku melakukan hal tersebut selain tidak diberikan makanan juga dikarenakan rasa penasaran,” tandasnya.

Reporter: Yuda Febrian Silitonga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Produksi Sampah Capai 65 Ton selama Lebaran, WALHI Jogja Ingatkan Penanganan Jangan hanya Menumpuk

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mencatat peningkatan sebanyak 65 ton sampah di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul selama periode 8-15 April 2024 atau masa lebaran. Persoalan sampah di DIY ini juga diingatkan oleh WALHI agar Pemda mencari penanganan lanjutan ke depan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini