Obok-obok Rumah Wali Kota Cimahi, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada sejak Rabu 2 Desember hingga Kamis 3 Desember 2020.

Penggeledahan ini terkait kasus suap izin proyek rumah sakit, yang menyeret Ajay hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 4 lokasi di Kota Cimahi yaitu Kantor Wali Kota Cimahi, rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Ali menyebut, dalam penggedelahan ini pihaknya mengamankan sejumlah dokumen catatan keuangan, yang diduga terkait pengajuan izin RS Kasih Bunda.

“Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB,” ujarnya.

Ali mengatakan saat ini penyidik masih menganalisa terkait dokumen-dokumen itu.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga sebagai tersangka.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini