Nih Kategori PNS yang Berhak dapat THR Tahun Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tahun ini ada sejumlah pihak yang bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Presiden Jokowi. Keputusan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Jokowi mengatakan, THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja tak lagi diberikan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,” demikian penjelasan dalam pasal 7 regulasi tersebut pada Selasa 11 Mei 2020.

Dalam beleid tersebut, terdapat 13 kategori profesi yang akan diberikan THR antara lain sebagai berikut.

1. PNS.

2. Prajurit TNI.

3. Anggota Polri.

4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.

11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. Calon PNS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini