Nih Besar Tunjangan Kinerja Pegawai TVRI, Helmy Yahya Dapat Gak?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Helmy Yahya diketahui telah diberhentikan sebagai Direktur Utama oleh Dewan Pengawas TVRI. Kepastian tentang pencopotan ini diperoleh setelah surat pemberhentian yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Kamis Januari 2020.

Sebelumnya, pada Desember 2019, Helmy Yahya juga sempat dinonaktifkan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Dengan status dinonaktifkan kemudian diberhentikan ini, artinya Helmy Yahya sudah tidak dapat menikmati kenaikan tunjangan kinerja, yang seharusnya diterima pegawai TVRI mulai tahun ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait tunjangan kinerja pegawai TVRI. Menurut Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tersebut, Pegawai TVRI mendapatkan tunjangan setiap bulan dengan memperhitungkan capaian kinerja.

Perpres 89/2019 itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Desember 2019. Dalam Perpres itu dirinci, tunjangan kinerja pegawai TVRI untuk kelas jabatan 1 sampai 5 diberikan mulai dari Rp1.563.000 hingga Rp1.904.000 per bulan. Kemudian meningkat menjadi Rp2.095.000-Rp2.915.000 untuk kelas jabatan 6-9.

Untuk kelas jabatan 10 sampai 15, tunjangannya mencapai Rp3.352.000-Rp10.315.000 per bulan, dan Rp14.131.000 per bulan untuk kelas jabatan 16, serta Rp21.974.000 bagi pejabat kelas 17.

Namun, beleid ini menekankan tunjangan diberikan kepada pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,” tulis aturan itu dikutip dari Pasal 3 ayat 1b.

Tunjangan tersebut juga tidak akan diberikan kepada pegawai Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai Oktober 2018,” terang PP 89/2019 dalam Pasal 5.

Kemudian, Pasal 6 PP tersebut menegaskan bahwa pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, patut diketahui, direktur utama TVRI diberi kewenangan menetapkan kelas jabatan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai TVRI diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI dan berlaku pada tanggal diundangkan,” jelas PP tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini