Niat Baik Kasih Makan Gajah, Zainal Arifin Tewas Terinjak

Baca Juga

MATA INDONESIA, SUMSEL – Niat baik Zainal Arifin (53), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang memberi makan gajah liar berujung petaka.

Ia tewas diinjak gajah setinggi tiga meter, yang baru saja diberinya makanan. Gajah tersebut keluar dari habitatnya karena terganggu adanya peralihan hutan menjadi perkebunan oleh perusahaan.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 12 Mei 2020. Kala itu, gerombolan gajah memasuki desa untuk pertama kalinya sejak 36 tahun lalu. Warga pun ramai berkerumun menyaksikan gajah-gajah tersebut.

Menganggap hal itu sebagai momen langka, Zainal lalu mendekat dan memberi makan kawanan gajah tersebut. Ia tampak senang, namun tak sadar maut sudah berada di dekatnya.

Saat berpindah tempat, Zainal justru ditarik gajah menggunakan belalainya. Lalu, korban dijatuhkan ke tanah dan kepalanya diinjak hingga tewas di tempat.

Kejadian itu dibenarkan Kepala Desa Bumi Makmur Yatno. Menurut dia, korban tewas karena diinjak gajah liar saat memberinya makanan.

“Benar, ada warga saya diinjak gajah liar saat memberinya makanan. Makanan diambil gajah, badan korban juga ditarik, terus kepalanya diinjak,” kata Yatno.

“Kami masih berjaga-jaga karena gajah liar masih di sekitar kebun kami. Tapi petugas sudah datang,” ujarnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Genman Hasibuan menjelaskan, gajah itu berasal dari Jambi yang terpisah dari kelompoknya hingga masuk ke Muratara sejak tiga bulan lalu. Petugas berupaya menggiring kembali ke habitatnya di Jambi namun tak pernah kelihatan lagi.

“Sudah berapa kali mau digiring tapi tak pernah ketemu lagi. Nah, tiba-tiba hari ini muncul dan menyebabkan satu warga meninggal,” kata Genman.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini