Ngeri, KPU Sebut 37 Calon Kepala Daerah Positif Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, dari ratusan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020, sebanyak 37 di antaranya dinyatakan berstatus positif Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, angka itu dihimpun dari 21 provinsi yang datanya sudah masuk ke KPU, dengan kemungkinan bisa berubah. Namun, ia tak menyebutkan rinci nama-nama calon kepala daerah yang terjangkit virus mematikan tersebut.

“Bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test nya, sebanyak 37 calon,” kata Arief, Senin 7 September 2020.

Peraturan KPU No.10 Tahun 2020 mewajibkan bakal calon kepala daerah melalui uji usap (swab test). Bakal calon kepala daerah wajib melakukan swab test dan menyertakan hasil saat pendaftaran. Jika positif, mereka dilarang hadir saat pendaftaran.

Arief juga mengingatkan peserta Pilkada 2020 agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. KPU telah mengatur ketentuan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 pada Peraturan KPU No.6 Tahun 2020. Pelanggar protokol kesehatan dapat djerat dengan undang-undang yang berlaku.

“KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada parpol, kepada bapaslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020,” ujarnya.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 20 bakal pasangan calon yang sama sekali tidak membawa hasil swab test dari rumah sakit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini