Ngaku Bhayangkari, Wanita Ini Tipu Calon Bintara Rp 639 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, DENPASAR – Menjadi anggota polisi adalah impian seluruh remaja di Indonesia. Sayangnya masih ada segelintir orang yang mengiming-imingi ‘auto’ lolos untuk menjadi penegak hukum tersebut, asal para peserta berani membayar ratusan juta rupiah.

Seperti yang dilakukan Niswatun Badriyah yang ditangkap polisi karena menipu calon Bintara Polri di Bali. Menggunakan identitas palsu, wanita asal Sidoarjo ini mengklaim sebagai istri polisi (Bhayangkari) dan memberikan jalan instan supaya lulus seleksi.

Kasus ini bermula saat Niswatun mengaku bernama Helen Natalia Fransisca, yang tinggal di kos-kosan milik korban bernama I Ketut Widyantara Udayana (19) di kawasan Denpasar Selatan. Untuk menipu korbannya, Niswatun mengaku sebagai Bhayangkari dan sengaja memasang fotonya bersama seorang pria berpakaian polisi di dalam kamarnya.

Tersangka mengetahui kalau korban sempat mendaftar polisi namun tidak lulus. Sehingga orang tua dari korban juga sempat meminta tolong membantu anaknya agar lolos menjadi polisi dan tersangka menyanggupi.

“Beberapa minggu setelah terlapor menyangupi akan membantu korban meloloskan korban menjadi Polisi yaitu sekitar bulan November 2017 terlapor mengatakan, bahwa ‘ada paket seharga Rp 150 juta untuk langsung meluluskan korban menjadi polisi dan tidak ada biaya apa-apa lagi’,” ujar Iptu Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Hadimastika Karsito Putro kepada wartawan, Rabu 20 Februari 2019.

Hadimas menyebut November 2017 lalu orang tua korban lalu menyanggupi untuk membayar uang tersebut secara bertahap. Setelah uang itu lunas, Niswatun kembali meminta sejumlah uang dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2018.

Untuk meyakinkan korban, Niswatun bahkan meminta korban yang mendaftar sebagai Bintara Polri 2018 itu untuk mengirim sejumlah foto kopi surat-surat penting seperti form pendaftaran hingga foto korban. Beberapa hari kemudian Niswatun memberikan bukti penyerahan uang kepada juri yang namanya sesuai dengan tabel nama yang sudah diberikan oleh korban.

Singkat cerita, korban dinyatakan tidak lulus psikologi dan tersangka menyanggupi untuk membantu korban asal memberikan sejumlah uang yang disebut untuk menyogok salah seorang juri. Bahkan dalam rentang waktu April hingga September, Niswatun kembali meminta sejumlah uang.”Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sejumlah Rp 639 juta,” ujar Hadimas.

Hadimas menjelaskan korban yakin bisa lolos masuk Bintara karena percaya dengan Niswatun. Selain mengaku sebagai Bhayangkari, Niswatun juga mengaku memiliki kenalan anggota di Mabes Polri.

“Tersangka ini mengaku seorang bhayangkari dan memiliki suami seorang polisi yang sedang bertugas di BNN dengan cara memajang foto tersangka menggunakan pakaian bhayangkari dan foto seorang anggota Polisi berbaju dinas berukuran 10 R. Tersangka mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri seorang Jendral, yang mana nama Jendral tersebut fiktif,” kata dia.

Dia menambahkan Niswatun akhirnya dibekuk di rumahnya di Dusun Ginonjo, Desa Basuki, Sidoarjo, Jawa Timur. Uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk foya-foya. Atas perbuatannya, Niswatun dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini