Netizen Tanggapi Positif Penangkapan Para Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bareskrim Polri menahan lima tersangka lain pada kasus kerumunan Petamburan dan salah satunya adalah mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis. Netizen pun menanggapi positif gerak cepat Polri menangkap para eks pimpinan FPI ini.

Beberapa komentar netizen terpampang di media sosial Twitter. Mereka mendukung langkah penindakan ini, seperti tertulis pada akun @mulanbilqis: Satu lagi menyusul, yang lain tunggu giliran, kemudian ada juga akun @_BinsarNixon: Akhirnya.. Satu persatu dikandangkan. Tunggu saatmu Munaroh, dan ada dari akun @yusuf_dumdum : Tamat sudah! Munaroh kapan tolong disegerakan ya, pak @DivHumas_Polri.

Selain menanggapi penangkapan lima tersangka lain, netizen juga kembali menyuarakan agar eks Sekretaris Umum FPI Munarman segera ditangkap. Seperti tertera pada akun @TiluKun: Alhamdulilah akhirnya.. Satu demi satu pentolan FPI dicyduk. Kapan Munarman ya??

Kemudian ada akun @Ngehe00028005: munarman pelaku penghasutan berita hoax kapan ditangkap Kadrun Penyebar Hoax.

Sebelumnya Bareskrim telah menahan eks pimpinan FPI yaitu Rizieq Shihab karena kasus yang sama yaitu kerumunan. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyidik polisi juga telah melimpahkan berkas tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Senin 8 Februari 2021.

Adapun tersangka selain Shabri Lubis yaitu Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali Alwi Alatas, eks Panglima Maman Suryadi, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini