Nekat Liburan Keluar Kota, ASN dan PPPK Bakal Kena PHK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Imbauan tegas diberlakukan oleh pemerintah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia untuk berdiam diri di rumah saat libur Natal dan Tahun Baru.

Imbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur nataru.

“ASN termasuk PPPK dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Sabtu 26 Desember 2020.

Menurut Rini, kepada para ASN harus tetap mematuhi imbauan tersebut hingga 8 Januari mendatang. Pasalnya SE itu sendiri diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Bagi pejabat PPPK bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.

Dalam poin pertama, Pemutusan hubunga perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

Kemudian pada poin kedua, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini