Nekat Jual Narkoba Via Online, Sepasang Kekasih Bisa di Dor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penjualan narkoba via online. Pelakunya terancam hukuman mati.

Hasil pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 41 kilogram ganja dari tangan sepasang kekasih yang ditangkap pada 10 Januari lalu.

”Ditangkap dua pelaku lelaki dengan inisial YMK berusia 33 tahun dan perempuan berinisial AR 24 tahun,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Senin 27 Januari 2020.

Kedua pelaku tersebut diringkus dikamar kost Lentera Residence kamar 35, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan.

Asep menerangkan untuk menjalankan bisnisnya mereka menggunakan instagram. Akun untuk menjualnya beralamat @materilasap dan @drewmolid.smokehaus. Saat transaksi dilakukan, barang haram tersebut dimasukkan bungkus rokok.

Alat bukti yang dihadirkan dalam kasus tersebut antara lain kertas pembungkus ganja, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vacum plastik, alat press plastik, dan timbangan digital.

Selain itu, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble wrap, handphone, laptop, buku catatan, dan resi pengiriman paket.

Dua pelaku tersebut terancam pasal 144 aya (2) juncto Pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar. (Widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini