Nama Baru Muncul di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra, Inisial DK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih terus berjalan. Nama baru pun muncul diduga terkait dengan kasus ini, yakni berinisial DK.

Namun, menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, pihaknya belum mengetahui siapa sebenarnya inisial DK ini.

“Yang lain belum ada, baru DK yang kita cari. Kita enggak tahu, yang jelas DK itu ada data, singkatannya DK. Makanya kita lagi cari DK ini siapa,” kata Febrie di Jakarta, Jumat 11 September 2020.

“Terkait dia tercantum di dokumen proposal fatwa iya, yang diajukan Pinangki, di situ ada DK,” ujarnya menambahkan.

Febrie menyebut, identitas DK ini masih samar, apakah ia laki-laki atau perempuan. Namun, ada satu cara untuk mengetahuinya, yakni dengan menanyakan langsung kepada Pinangki.

“Makanya kita tanya nih ke P, ke ini, belum terungkap nih siapa. Nanti kita koordinasi ke Bareskrim, jangan-jangan dia tahu nama DK, kan di sana nyidik juga,” kata Febrie.

Sementara, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’. KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini