Najib Razak Tak Mungkin Divonis Ringan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Najib Razak menunggu nasib penting 28 Juli 2020. Pada hari itu, Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Ghazali diperkirakan menjatuhkan vonis berat terhadap Najib yang didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang jutaan dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Lelaki keturunan Sultan Hasanuddin, Makassar yang lahir 23 Juli 1953 tersebut diperkirakan bisa didenda dengan berat dan dipenjara hingga lebih dari 20 tahun.

Najib yang meninggalkan kursi perdana menteri pada 2018 tersebut dituding terlibat dalam korupsi 1MDB yang bernilai 4,5 miliar dolar AS.

Saat ini, dia sedang menghadapi tujuh kasus berbeda, meliputi pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penggelapan dana sebesar 9,84 juta dolar AS dari SRC International.

Diperkirakan tidak ada vonis ringan yang bakal diterima Najib. Masing-masing dakwaan itu bahkan bisa memberi sanksi selama 20 tahun penjara.

Namun pengacaranya menyatakan Najib telah dijebak pebisnis Jho Low saat menggelapkan investasi miliaran dolar menggunakan 1MDB. Sedangkan dana yang ada di rekeningnya merupakan sumbangan keluarga kerajaan Saudi, bukan dana 1MDB.

Sementara itu, Low juga menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini