Nah Lo, Pengumuman Kasus Etik Capim KPK Irjen Firli Dituding Dilakukan Sepihak

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pengumuman kasus pelanggaran kode etik berat terhadap mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri Rabu 11 September 2019 diungkapkan dilakukan secara sepihak. Alasannya kasus tersebut sebenarnya sudah lama ditutup dan pengumuman itu tidak diketahui sebagian besar komisioner.

Hal tersebut diungkapkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kamis 12 September 2019.

“Setidaknya ada dua pimpinan KPK lain yang tidak mengetahui soal konferensi pers tersebut yaitu Ibu Basaria Panjaitan dan Ketua KPK Agus Rahardjo,” kata Marwata di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Marwata juga mengaku tidak mengetahui konferensi pers yang dilakukan Saut Situmorang dan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Dia mengaku baru mengetahui pengumuman tersebut setelah dikirim berita media massa oleh Basaria melalui fasilitas pesan singkat.

Sebelum pengumuman tersebut dilakukan, semua komisioner KPK menerima surat dari penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari yang meminta mereka membuka hasil internal audit musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK ke publik.

Hasil internal audit yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli karena menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Namun, saat itu semua pimpinan KPK sepakat agar kasus itu dihentikan, alasannya Firli sudah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Deputi Penindakan KPK dan kembali ke institusi asalnya di kepolisian.

Pelanggaran etik lainnya menurut KPK, karena Firli menjemput langsung seorang saksi di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Tsani mengatakan mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini