Nah Lho! Pemerintah Siapkan Larangan Mudik Tahun Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat Indonesia tampaknya harus meredam nafsu mudik mereka pada tahun 2020 ini. Bahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebut pemerintah saat ini sedang menggodok rencana larangan mudik tersebut.

Kata dia, saat ini pihaknya diperintahkan untuk membuat skema mobilisasi baik transportasi umum maupun pribadi apabila nanti mudik Lebaran diputuskan dilarang.

“Perkiraan saya kalau mudik dilarang, karena Pak Luhut minta kepada saya kalau ada pernyataan mudik dilarang, skema kita seperti apa, semua memaparkan pergerakan moda transportasi umum, kalau saya ada kendaraan pribadi juga. Indikator suatu kebijakan dipertimbangkan dari semua aspek,” katanya di Jakarta, Jumat 17 April 2020.

Potensi pelarangan mudik ini masih menunggu keputusan final pemerintah pusat. Indikator rencana tersebut pasti penyebaran dan jumlah orang yang terkena.

Kendati demikian ia menunggu keputusan pemerintah di tingkat Menteri Koordiantor Bidang Maritim dan Investasi. “Tapi kalau potensi berapa yang terpapar itu di luar kompetensi saya, itu Kemenkes. Saya akan menunggu keputusan pemerintah,” kata Budi.

Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan masih ada 1,3 juta orang terutama yang tinggal di Jabodetabek untuk melakukan tradisi mudik.

“Berdasarkan hasil rapat dengan Kemenhub, sekitar 900.000 orang sudah mudik, sisanya tinggal 2,6 juta yang belum pulang,” kata Ketua MTI Agus Taufik Mulyono.

Namun, lanjut dia, setengah dari 2,6 juta orang dari data tersebut yakni berprofesi sebagai PNS, pegawai BUMN, BUMD yang sudah mendapat Instruksi Presiden untuk dilarang mudik. Artinya ada 1,3 juta orang yang dianggap masih ada potensi mudik,

Sementara itu, untuk sebaran mobilitas mudik, di antaranya Jawa Barat 13 persen, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Lampung serta Sumatera Selatan delapan persen.

Agus mengkategorikan tiga asal pemudik yakni nekat mudik karena budaya mudik tahunan, nekat mudik karena tidak ada pemasukan biaya hidup, dan bersikeras mudik karena permintaan orang tua dan keluarga.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai karakter orang Indonesia yang sulit diimbau untuk tidak mudik apalagi kegiatan setahun sekali itu sudah menjadi tradisi, untuk mencegah penyebaran COVID-19 seharusnya mudik dilarang.

“Urusan imbau-mengimbau itu tidak ada di peraturan, kalau mengimbau tidak perlu diatur, lepas saja. Orang Indonesia harus dikenakan sanksi,” kata Agus.

Dia menjelaskan apabila mudik tidak dilarang imbasnya ke pemerintah daerah dan bisa menimbulkan kerusuhan sosial (social unrest) apabila pemerintah tidak mengambil tindakan pada saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini