Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Dibuka Kembali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengizinkan sekolah di Indonesia membuka kembali sekolah dan melakukan kegiatan belajar tatap muka.

Hal itu dilakukan usai sebelumnya selama sembilan bulan, sekolah ditutup dan para siswa melakukan belajar lewat daring, imbas dari virus corona.

Sekolah yang buka kata dia, tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Zonasi sudah tak menjadi acuan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi pemerintah daerah setempat yang menentukan. Kebijakan berlaku mulai semester genap 2020/2021.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah.

“Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, hanya pemda yang mengetahui kondisi dan situasi keamanan di daerahnya. Pemerintah daerah yang memiliki wewenang penuh untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga harus berkordinasi dengan kepala sekolah dan perwakilan orang tua murid.

Mengingat Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi. Adapun orang tua murid yang belum setuju dengan dibukanya kembali sekolah pada Januari 2021. Karena mereka khawatir anaknya tertular virus Covid-19. Dengan demikian jika sekolah telah dibuka, tetapi orang tua masih tak mengizinkan anaknya bisa melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sementara itu, ada orang tua yang telah setuju dan senang jika sekolah dibuka kembali. Karena menurutnya pembelajaran jarak jauh ini tak efektif dan belum optimal. Mengingat keterbatasan akses internet, gawai yang tidak mendukung, ketidaksiapan menggunakan teknologi serta kurangnya keseriusan anak-anak tersebut. Belum lagi tugas yang diberikan menjadi lebih banyak yang membuat anak menjadi tertekan dan stress.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin tatap muka antara lain:

  1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
  2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
  4. Akses terhadap sumber belajar/ kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR).
  5. Kondisi geografis daerah.
  6. Ketersedian akses transportasi yang aman dari dan kesatuan pendidikan.
  7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan
  8. Mobilitas warga antar- kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan desa.

Reporter: Azizah Putri Octavina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini