Muncul Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Kelurahan Maguwoharjo, Warga Sleman Menolak Kosongkan Lahan

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga di DIY kembali menimpa warganya sendiri. Kali ini terjadi di Kabupaten Sleman tepatnya di Kecamatan Depok, Kelurahan Maguwoharjo.

Dugaan tersebut menimpa seorang warga bernama Eny Winarsih yang menyebut sudah mengantongi berkas tanah sejak tahun 1900, namun diminta dilepaskan oleh pemangku wilayah di Maguwoharjo.

Eny Winarsih tidak mau menyerahkan tanah tersebut ke Kalurahan Maguwoharjo. Sebab di surat yang ada di BPN, masih tercatat sebagai milik Muhammad Marjudin Mariyo, yang merupakan pemilik terdahulu.

Eny yang juga pewaris, bersikeras bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang coba diserobot oleh Kelurahan Maguwoharjo.

“Saya belinya dari warga atas nama Muhammad Marjudin Mariyo. Kita sudah sepakat dan sejak tahun 1900 tanah itu dilepaskan ke kami,” sebutnya Sabtu 25 Maret 2023.

Eny menerangkan bahwa kepemilikan tanah yang tiba-tiba berpindah tangan itu diketahui dibeli atas nama Kelurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh Imindi Kasmiyanto sebagai lurah.

“Tapi surat tanah atau Letter C yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih atas nama Muhammad Marjudin Mariyo,” ungkap dia.

Eny berkeras tak mau menyerahkan tanah itu. Pasalnya tidak ada bukti atau nota penjualan yang dapat membuktikan pembelian tersebut.

Kendati begiu Eny, telah beberapa kali mendapatkan surat dari Kalurahan Maguwoharjo yang mendesak agar tanah tersebut dikosongkan.

Eny menyebut, permintaan yang dilakukan oleh Kelurahan Maguwoharjo salah secara prosedural. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena dokumen yang dibutuhkan tidak lengkap dan tidak jelas.

Oleh sebab itu, Eny dan pewaris lainnya menuntut agar tanah tetap menjadi milik Bapak Mariyo dan ahli warisnya.

Mereka juga menuntut sertifikat hak milik atas tanah dibuat, untuk memastikan bahwa proses penjualan tanah tersebut sah dan tidak ada indikasi penyelewengan dana desa.

Dihubungi terpisah, Kasidi selaku Lurah yang menjabat saat ini menyatakan bahwa ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini