Mulai 10 Juni, Penerbangan Lion Air Group Kembali Dibuka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai 10 Juni 2020, maskapai Lion Air Group kembali membuka penerbangan domestik. Ketentuan ini berlaku bagi Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, salah satu alasan pembukaan kembali rute penerbangan karena calon penumpang pesawat sudah makin paham dan dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat selama masa waspada pandemi corona (Covid-19).

Selain itu, dengan adanya penyederhanaan soal syarat dan ketentuan melakukan penerbangan dengan pesawat. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” ujar Danang dalam keterangan resminya pada Selasa, 9 Juni 2020.

Ia juga menganjurkan agar para calon penumpang yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan kelengkapan persyaratan yang diminta.

Misalnya, soal tes kesehatan yang digunakan Rapid Test masa berlakunya adalah 3 hari. Sementara untuk tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) masa berlakunya ialah 7 hari.

Namun, apabila kedua metode tes ini tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” kata Danang.

Pihak Lion Air Group juga meminta agar calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Untuk pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Bisa juga mengunjungi laman resmi maskapai Lion Air Group seperti Lion Air dan Batik Air atau lewat aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air.

Atau bisa menghubungi layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 serta mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini