MUI Mau Fatwa Haram Netflix, Netizen Ngamuk Begini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengancam ‘haramkan’ platform streaming film Netflix membuat banyak netizen yang berreaksi negatif.

Mereka menilai MUI terlalu gampang melabeli sesuatu dengan cap ‘haram.’ “#MUI ngga perlu repot2 cari konten negatif di #NETFLIX & dilabel #HARAM, yg perlu itu diawasi dan diatur. Itu kan otomatis mendewasakan masyarakat kita. Apa2 kok murahan bngt dilabel HARAM bahkan Happy Birthday HARAM. Get a life,” begitu ungkap pemilik akun twitter @poison yang dikutip Kamis 23 Januari 2020.

Sementara yang lainnya menyarankan MUI tidak terlalu memilih-milih sesuatu yang dilabeli haram.

“Konten negatif banyak di Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, dan situs2 web. Dan semua itu lebih mudah diakses karena tidak ada biaya langganan dan parental control. Jadi jika #mui mau mengeluarkan fatwa haram, semua mesti diharamkan. Jngn pilih2,” ujar pemilik akun @rifqi32bgr.

Selain komentar pedas, banyak netizen yang mengomentari dengan berkelakar seperti pemilik akun @mbahdrac, “Udah rajin zakat, sholat, puasa, Baca Qur’an, Cuma gara-gara nonton Netflix malah masuk neraka #mui #Netflix.”

Sementara pemilik akun @dimakdimas langkah MUI itu tidak logis. “Kok ya @NetflixID mau difatwa haram. Jelas ga bisa, wong Netflix itu hanya medium, yang ada kontennya difatwa haram. Mosok iya, ada piring, ditaro babi guling, masa iya piringnya difatwa haram”

Ternyata banyak juga yaa netizen yang tidak setuju jika netflix difatwa haram. Kalian bagaimana?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa tidak tahu bahwa ada konten porno di Netflix.(Tria Mayang Sari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini