MUI Jabar Kaji Fatwa Haram Game PUBG

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Aksi terror penembakan secara brutal oleh teroris bersenjata yang terjadi di Selandia Baru mendorong MUI Jawa Barat mengkaji penerbitan fatwa haram game online Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) mobile.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan pihaknya akan mengkaji dampak game online PUBG.

“Kami berencana melakukan kajian larangan games PUBG, mengingat aksi teror yang dilakukan di dua mesjid di Selandia Baru, aksi pelaku mirip dengan games PUBG,” katanya.

MUI menilai bahwa permainan tersebut memiliki dampak negatif dan berpotensi mempengaruhi seseorang untuk melakukan aksi kejahatan.

“Kalau terkait media sosial, sudah ada Fatwa-nya, namun untuk Game Online itu menarik juga untuk dilakukan kajian. Kami belum melakukan penelitian,” ujarnya.

Kajian ini dilakukan untuk mengetahui apakah kejadian seperti di Selandia Baru sepenuhnya dikarenakan dampak Game Online atau ada dampak lainnya.

Dan jika nantinya hasil kajian menyebutkan jika games tersebut dianggap identik dengan motif yang dilakukan oleh pelaku, saat melakukan aksi penembakan, MUI siap mengeluarkan fatwa larangan games tersebut.

MUI juga mengakui bahwa games tersebut, saat ini sedang digandrungi masyrakat khususnya di Jawa Barat. “Rencana tim pengkaji larangan games PUBG akan dibentuk MUI dan melibatkan Polda Jabar dalam waktu dekat ini,” katanya.

Polda dan MUI juga membuat pernyataan agar seluruh warga Jawa Barat, tidak terprovokasi melakukan tindakan balas dendam atau tindakan lain yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi M mengatakan siap berkoordinasi dengan TNI untuk menjaga tempat tempat ibadah di seluruh Jawa Barat dan meminta warga Jawa Barat tidak bertindak sendiri atas peristiwa terror di Selandia Baru. “Jawa Barat harus tetap kondusif, apalagi menjelang pemilu April nanti,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini