MPR: Keppres 12 Tunjukkan Jokowi Peduli Keselamatan Rakyat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid19 yang disebarkan virus corona menunjukkan Kepala Negara peka terhadap keselamatan rakyat.

“Keppres tersebut menunjukkan bahwa Presiden menghormati hukum karena penerbitan peraturan perundang-undangan ini setelah melihat eskalasi penyebaran Covid19 yang meluas ke banyak daerah,” kata Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat di Jakarta, Selasa 14 April 2020.

Menurut dia, secara faktual Covid19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan.

Lestari menjelaskan bahwa pandemi Covid19 memang tidak menimbulkan kerusakan fisik, seperti bencana alam: gempa bumi, banjir, dan tsunami. Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial.

Dengan ditetapkannya pandemi Covid19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional nonalam tersebut.

Menurut dia, penetapan bencana nasional berimplikasi pada fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara.

Dengan status tersebut, anggaran penanganan Covid19 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai BNPB, dan dana siap pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah.

Lestari mengingatkan bahwa dana yang ada agar digunakan dengan penuh tanggung jawab dan jujur untuk keperluan penanggulangan bencana.

Menurut dia, jangan ada yang mencoba-coba memainkan anggaran dan mengkhianati rakyat yang telah terkena dampak Covid19.

Keppres No. 12/2020 tentang Covid19 sebagai Bencana Nasional ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini