MK: Putusan Sengketa Pilpres 2019 Bisa Dipercepat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Meski jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ditetapkan 28 Juni 2019, namun mungkin saja dimajukan.

“Mungkin saja, kalau semua dianggap sudah selesai dan siap,” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin 24 Juni 2019.

Prinsipnya semua tergantung kepada kesiapan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.

Mulai hari ini, Fajar menyatakan, majelis hakim MK rapat permusyarawatan hakim (RPH) berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Menurut Fajar sejak Jumat 14 Juni 2019 telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.

Seluruh fakta itu dirapatkan sembilan hakim MK tersebut untuk memperoleh pendapat mereka.

Agenda RPH perdana hari ini diikuti seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sejak pagi, menurut Fajar, kegiatan rapat berjalan kondusif.

Bukan hanya fakta tetapi seluruh dinamika persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pihak terkait paling lambat tiga hari setelah dibuat.

Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini