Menteri PUPR ‘Semprot’ Anies Soal Izin Revitalisasi Monas, Minta Distop Sementara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyentil proyek revitalisasi kawasan Monas dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut dia, tiga gubernur DKI sebelum Anies itu mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Barulah, di era Gubernur DKI Anies Baswedan revitalisasi Monas dilakukan tanpa izin Komisi Pengarah.

“Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu,” ujar Basuki di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Adapun keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Pemprov DKI sebagai Badan Pelaksana harus mengantongi izin Komisi Pengarah untuk merevitalisasi Monas.

“Berarti 3 gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya Anies mengikuti prosedur yang sudah ada,” katanya.

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris dan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata selaku anggota Komisi Pengarah.

Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas. “Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu,” kata Pratikno.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini