Menteri BUMN Lebur Enam ‘Cucu’ Perusahaan PT Garuda Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Enam anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk salah satunya Garuda Tauberes dilebur sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku sudah menyampaikan keinginan pemegang saham untuk konsolidasi anak dan cucu perusahaan, dan melakukan kajian mendalam.

Terkait sumber daya manusia (SDM) di cucu perusahaan, sambung Irfan, manajemen memutuskan mengalokasikan karyawan terdampak ke perusahaan yang dimerger.

Menteri Erick menatakan, upaya konsolidasi anak-cucu perusahaan dalam rangka menguatkan bisnis dan transparansi perusahaan BUMN, terutama perusahaan pelat merah berstatus Tbk atau terdaftar di bursa efek.

Apalagi, pemegang saham berencana melakukan aksi membeli kembali (buyback) saham di tengah jebloknya indeks saham menghadapi krisis pandemi virus corona yang terjadi di seluruh dunia.

“Karena Garuda ini kan perusahaan Tbk. Penting. Kalau kami bilang mesti buyback saham, kami mesti fokus juga ke bisnis intinya. Bagaimana pengelola saham bisa percaya, kalau tidak ada blue print yang jelas,” katanya.

Nama Tauberes tentunya tak asing lagi di telinga publik. Cucu usaha Garuda ini pernah membuat Erick terbahak ketika mendengar nama Tauberes.

Garuda tercatat memiliki tujuh entitas anak dan 19 cucu perusahaan. Anak dan cucu usaha itu bergerak di berbagai lini bisnis, meliputi bisnis penerbangan Low Cost Carrier (LCC), ground handling, inflight catering (katering di pesawat), maintenance facility (fasilitas perawatan pesawat).

Kemudian, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce dan market place, jasa ekspedisi kargo, tour, dan travel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini