Menteri Agama Minta Umat Beragama Terapkan Nilai dari Halal Bi Halal Lintas Iman

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Diajak mengadakan acara Halal Bi Halal Digital Lintas Iman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerimanya dengan baik dan mengharapkan hal tersebut tidak hanya simbolik perayaan.

“Namun harus ditingkatkan dalam kehidupan keagamaan dan kehidupan sosial kita,” ujar Menteri Yaqut dalam acara yang diselenggarakan secara virtual, Selasa 18 Mei 2021.

Acara itu diinisiasi Institute of Social Economic Digital (ISED) dan Nasaruddin Umar Office (NUO).

Menurut Menteri Yaqut, sikap moderat dalam beragama atau moderasi beragama diyakini dapat memupuk sikap toleran dan menciptakan kerukunan umat beragama.

Dia berpendapat Halal Bihalal Lintas Iman dapat menjadi momentum mempererat toleransi antar umat beragama di Indonesia. Apalagi umat Muslim dan Kristiani pada 13 Mei 2021 itu sama-sama merayakan hari keagamaan masing-masing.

Muslim merayakan Idul Fitri sedangkan umat Kristiani memperingati Kenaikan Yesus Kristus ke langit.

Founder ISED Sri Adiningsih mengungkapkan, halal bihalal saat lebaran merupakan momentum khas yang hanya dimiliki bangsa Indonesia.

Sedangkan, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menegaskan lebaran bukan hanya milik umat Islam, tapi milik seluruh bangsa Indonesia. Sebab, itu adalah tradisi yang diwarisi turun-temurun oleh para orang tua kita.

Dari namanya, Halal Bihalal Digital Lintas Iman ini juga dihadiri sejumlah tokoh dengan latar belakang agama berbeda, seperti Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto, Ketua PHDI Wisnu Bawa Tenaya, Anggota BPIP Romo Benny Susetyo, Direktur Sekolah  Pancasila Yudi Latif, Tokoh Sangha Theravada Bikhu Gunaseno, serta Komunitas Penghayat Kepercayaan Dewi Kanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini