Menpora Sudah Dicegah Keluar Negeri Sebulan Lalu

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ternyata sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi sebulan lalu.

“Sudah dari 23 Agustus 2019,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando di Jakarta, Kamis 19 September 2019.

Masa berlaku pencegahan Imam selama enam bulan mendatang yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, Imam menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Menpora. Surat pengunduran dirinya sudah disampaikan ke Presiden Jokowi, Kamis pagi.

KPK mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Dari bantuan tersebut, Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Kapasitas Imam saat itu adalah Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Imam dan Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini