Menperin: Pengusaha Tetap Bisa Bayar THR dengan Cara Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Para pengusaha mulai kebingungan untuk membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) bagi karyawannya di tengah pendemi corona yang masih berlangsung di Indonesia.

Pasalnya, aturan pemerintah mengharuskan mereka tetap membayarkan THR ke karyawannya meski wabah Covid-19 atau virus corona masih berlangsung.

Nah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan dua opsi agar pengusaha bisa memenuhi kewajibannya itu, salah satunya berhutang kepada perbankan, karena saat ini pelaku usaha cenderung sulit meraih kinerja keuangan positif.

“Niat baik dari mereka untuk tetap membayar THR kepada karyawan walaupun mereka harus berutang kepada bank. Tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif,” kata Agus dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR RI pada Senin 6 April 2020.

Ia pun meminta kepada para perbankan supaya memberikan keringanan pinjaman kepada para pengusaha tersebut. Keringanan itu meliputi pemberian bunga rendah dan tempo pembayaran yang lebih panjang.

“Jadi soft loan (pinjaman lunak) ini bunganya sangat rendah. Lalu term of payment-nya cukup panjang,” kata Agus.

Opsi lainnya, lanjut dia, perusahaan dapat membayar THR ke para karyawannya dengan cara dicicil. Dalam hal ini, pengusaha harus bernegosiasi langsung dengan karyawannya.

“Tujuannya supaya bisa tetap bayar THR. Sebut saja melakukan cicilan pembayaran THR,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini