Menlu Retno: Semua WNA Dilarang Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia perketat kedatangan warga negara asing (WNA) dari semua negara mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

“Ada pengecualian bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Retno di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Tidak hanya itu, untuk WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember akan diberlakukan sesuai dengan addendum surat edaran satgas penangan covid-19 nomer 3 tahun 2020.

Retno menjelaskan, jika menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau ehac internasional Indonesia.

“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.

Setelah melakukan karantina selama lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Kemudian Retno menjelaskan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini