Menkominfo: Mulai Tahun Ini Google Bayar Pajak dalam Rupiah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Mulai tahun ini, perusahaan mesin pencari raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google akan membayar pajak di Indonesia dalam bentuk rupiah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Nantinya, pembayaran pajak Google dilakukan melalui badan usaha di Indonesia.

Selama ini Google Indonesia hanya menjadi kantor perwakilan dari Google Asia Pacific Pte Ltd yang berada di Singapura. Karenanya, pembayaran yang dilakukan untuk setiap transaksi dilakukan melalui Paypal atau kartu kredit yang kemudian dibukukan Google Asia Pacific.

Dengan begitu, pembayaran pajaknya dilakukan oleh perusahaan induk mengacu pada aturan internasional. “Tetapi, mulai tahun ini, Google akan membayar pajak mereka di Indonesia atas bisnis yang diperoleh dari Indonesia, membayar dalam bentuk rupiah,” ujarnya.

Namun, dirinya tak merinci lebih detail teknis pembayaran pajak yang akan dilakukan Google, apakah melalui Google Indonesia atau badan usaha baru yang akan dibentuk. “Bagaimana modelnya, apa bentuknya perusahaan itu saya nggak tahu,” kata katanya.

Ia mengatakan Google menargetkan proses peralihan pembayaran dalam bentuk rupiah rampung pada tahun ini. Sehingga, Google dapat membuat faktur pajak atas transaksinya sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mulai mengantongi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Google pada 2015 lalu. Pajak yang dikenakan ke Google diperoleh dari penghasilan perusahaan dari pemasangan iklan perusahaan di Indonesia.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini