Menhub Bikin Permen yang Tidak Tegas Cegah Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuat peraturan yaitu Permenhub 41 tahun 2020 soal pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid19 yang tidak tegas.

Meski topiknya “pengendalian transportasi” tidak dicantumkan klausul yang mengaturnya secara rinci, bahkan klasul kapasitas maksimum kendaraan hanya 50 persen dihilangkan.

Permenhub itu sejatinya adalah perpanjangan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Pasal 11 ayat a dan b pada Permenhub Nomor 18 tahun 2020 sebelumnya mengatur kendaraan bermotor angkutan umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50 persen selama masa PSBB atau untuk mencegah penyebaran Covid19.

Pada Permenhub 41 Tahun 2020 bahkan tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur secara rinci soal pembatasan atau pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid19.

Peraturan baru itu hanya menyatakan bahwa penerapan teknis pembatasan jumlah penumpang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Artinya, kapasitas itu nanti bisa lebih besar atau lebih kecil dari yang ditetapkan semula pada Permenhub Nomor 18.

Padahal sejumlah protokol kesehatan sudah menetapkan bahwa sebuah moda transportasi hanya diizinkan mengangkut penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitasnya.

http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ05ERWdWRUZJVlU0Z01qQXlNQT09

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini