Mengenang 4 Tahun Aksi Teror Bom Sarinah yang Menewaskan 8 Orang di Jalan M.H Thamrin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hari 14 Januari 2020, tepat empat tahun peristiwa bom di jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat atau dikenal sebagai peristiwa bom Sarinah.

Peristiwa itu menggemparkan Ibu Kota setelah teror bom sebelumnya terjadi di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2009. Tak hanya teror bom, aksi saling tembak antara pelaku dan polisi sempat terjadi saat itu.

Peristiwa bom Thamrin menyisakan luka fisik dan psikis kepada para korban. Salah satunya anggota polisi yang turut menjadi korban ledakan bom Thamrin, yakni Ipda Denny Mahieu.

Saat persidangan Aman Abdurrahman, Denny juga dihadirkan sebagai saksi. Kala itu, pada Februari 2019, Denny mengaku telinga kanannya sudah tidak dapat lagi mendengar. Bahkan, paha dan tangan kanannya juga mengalami luka parah.

Mengenai tersangka bom Thamrin terungkap ada 5 orang, yakni Muhammad Ali, Sugiyo, Dian Juni, Afif alias Sunakin, dan Ahmad Muhazan. Ahmad Muhazan diduga merupakan tersangka bom bunuh diri yang diledakan di kedai kopi Starbucks tepatnya seberang pusat perbelanjaan Sarinah. Afif dan Muhammad Ali tewas ditembak polisi di halaman parkir Starbucks.

Sedangkan, Sugito dan Dian Juni ditemukan tewas di dekat pos polisi lalu lintas di depan gedung Sarinah. Keduanya diduga tewas terkena ledakan bom.

Sementara itu, terdakwa kasus terorisme bom thamrin lainnya yakni Aman Abdurrahman telah divonis hukuman mati dalam sidang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2018.

Namun, sampai saat ini, terdakwa Aman belum dieksekusi. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan saat ini belum dapat melakukan eksekusi mati terhadap teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman karena masih melakukan upaya hukum.

“Aman Abdurrahman masih proses upaya hukum. Kita belum bisa lakukan eksekusi kalau upaya hukumnya belum tuntas,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut jaksa tidak bisa melakukan eksekusi jika terpidana mati masih mengajukan upaya hukum. Ia menyebut pihaknya masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Diketahui ada dua upaya hukum yang masih dapat dilakukan terpidana mati, yakni peninjauan kembali (PK) maupun grasi. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan ada eksekusi mati, tetapi dia meminta waktu untuk pelaksanaannya. (Anis Fairuz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini