Menaker: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mendesak para gubernur di seluruh Indonesia memastikan setiap perusahaan  membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan seusai ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak mampu membayar harus melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja.

THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Mei 2020.

Jika perusahaan menyatakan tidak mampu membayar pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Setelah itu segera dialogkan secara bipartit.

Dengan membuka ruang dialog, pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama soal bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Opsinya adalah apakah dibayar bertahap dan kalau ditunda sampai kapan.

Di dalam surat edaran disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 berjalan efektif Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur membentuk pos komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini