Menag Yaqut: Indonesia Kekurangan Penghulu, Setahun 400 Orang Pensiun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setidaknya sepuluh tahun ke depan diprediksi oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal kekurangan penghulu. Sebab, menurut data yang dimiliki Kemenag, jumlah penghulu hanya di angka 8.978 orang.

Jumlah tersebut masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan 2 juta peristiwa setiap tahunnya yang tersebar di 5.901 KUA di seluruh Indonesia.

Waktu 10 tahun itu, dipicu karena tingginya angka pensiun para penghulu. Setidaknya 400 penghulu akan purna tugas setiap tahunnya.

“Saat ini Ditjen Bimas Islam berupaya menambah formasi calon penghulu, namun diperoleh hanya 150 orang setiap tahunnya,” ujar Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Yaqut mengatakan, kondisi ini bakal mengganggu kualitas pelayanan publik, utamanya pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dia pun meminta dukungan DPR RI untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kondisi ini membutuhkan dukungan dari Komisi VIII untuk bisa membantu merealisasi target kuota penghulu di seluruh Indonesia,” ujar Yaqut.

Ia memaparkan fakta mencatat 8.978 orang penghulu yang ada setidaknya menikahkan 2 juta pasangan pengantin tiap tahunnya.

“Jumlah ini masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan 2 juta peristiwa setiap tahunnya yang tersebar di 5.901 KUA di seluruh Indonesia,” kata Yaqut.

Kurangnya penghulu ini, kata Yaqut akan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik. Saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengantisipasi hal itu dengan menambah formasi calon penghulu.

Namun, kata Yaqut hanya diperoleh formasi 150 orang per tahunnya. Angka ini masih tak bisa sebanding dengan jumlah penghulu yang memasuki pensiun 400 orang setiap tahunnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini