Memalukan, Yordania Bantai Indonesia 4-1

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Timnas Indonesia kembali mencatat hasil negatif. Bertandang ke Stadion Internasional Amman, timnas Indonesia dipaksa menelan kekalahan 1-4 dari tuan rumah Yordania dalam laga persahabatan FIFA, Selasa 11 Juni 2019.

Dari keseluruhan pertandingan, Indonesia benar-benar tampak babak belur ditekan dominasi Yordania. Bahkan, Yordania sudah unggu dua gol tanpa balas saat babak pertama usai.

Pada menit-menit pertama babak kedua, Indonesia langsung mendapat tekanan berbahaya saat Ahmed Hamdoni berhasil merebut bola dari Yanto Basna. Beruntung Yanto yang kembali dengan cepat mampu menahan serangan tersebut. 

Yordania menambah gol ketiga pada menit ke-62 saat Josep Bawasda berhasil manfaatkan kesalahan operan Andritany yang berhasil dipotong.

Perlawanan Garuda Indonesia akhirnya baru muncul pada pertengahan babak kedua. Pada menit ke-67 Dedik Setiawan berusaha lepaskan tendangan saat mendapatkan ruang. Sayang bola masih berada di atas mistar gawang.

Pertandingan terus berlangsung dengan serangan demi serangan yang dilancarkan oleh Yordania. Yanto Basna pun berkali-kali berhasil melakukan penyelamatan dan memblokir setiap rangkaian serangan tersebut. Sementara Indonesia masih kesulitan untuk memberikan serangan. 

Yordania akhirnya berhasil memperbesar keunggulan pada menit ke 80. Hamzeh yang berdiri bebas melepaskan tendangan placing ke tiang jauh yang tidak terjangkau oleh Anditany. Gol keempat bagi Yordania.

Menit ke-84 Irfan Bachdim memberikan tekanan, Alberto Goncalves yang hendak menerima umpan pun dilanggar dikotak penalti saat berhadapan dengan kiper. Beto yang bertindak sebagai algojo dari titik putih memperkecil kekalahan.

Gol tersebut menjadi gol satu-satunya bagi Indonesia. Pertandingan pun berakhir dengan skor 4-1 untuk kubu tuan rumah.

Berita Terbaru

Jelang Putusan Sidang MK, Aktifis Budaya Jawa Turut Aktif Menyoroti

Mata Indonesia, Yogyakarta - Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir namun dinilai sarat keberpihakan. Hal tersebut terlihat dari pemohon yang tidak diperkenankan bertanya kepada para Menteri untuk memperkuat bukti dari dalil yang diajukan dan yang boleh bertanya hanyalah Hakim.
- Advertisement -

Baca berita yang ini