Mau Perpanjang SIM dan STNK? Kunjungi Tiga Lokasi Berikut Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Buat warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang berencana mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Minggu ini, 21 Juli 2019, kalian bisa mengunjungi tiga lokasi ini.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, kalian dapat mendatangi Bundaran Hotel Indonesia, tepatnya di samping Hotel Pullman untuk wilayah Jakarta Pusat.  Sementara di Jakarta Barat, warga dapat mendatangi mobil SIM Keliling di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Kemudian untuk wilayah Jakarta Timur, warga dapat memperpanjang SIM di BKT Jalan Raden Intan, Duren Sawit.

Menurut Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling biasanya dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A biasa (mobil) dan SIM C (motor).  Kalian harus mempersiapkan dokumen antara lain, SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK, pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini