Mau Buat Bom? Pria Asal Tasikmalaya Selundupkan 7 Truk Bahan Nuklir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang warga berinisial WS (42), warga Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya dutangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Ia ditangkap karena diduga melakukan penyelundupan bahan nuklir mencapai 7 truk.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan pengembangan kasus yang diselidiki Polda Bangka Belitung.

“Kita diminta melakukan pengembangan kasus penyelundupan tujuh truk bahan nuklir yang terjadi di sana,” ujarnya.

Setelah itu pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyelundupkan tujuh truk bahan nuklir dengan modus menyembunyikannya di bawah tumpukan bata.

WS sendiri, lanjut Yusuf, diketahui merupakan warga Majalengka, namun berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

“WS sudah kita serahkan ke Polda Babel untuk menjalani proses lebih lanjut. Dia ini sebelumnya memang DPO Polda Bangka Belitung,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Minerba, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini