Masyarakat Adat Papua Dapat Perhatian Lebih dalam Otsus Jilid II

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat adat Papua mendapat perhatian dalam kebijakan Otsus jilid II. Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay.

Ia menjelaskan bahwa bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat adat Papua terlihat dari penempatanmasyarakat adat Papua dalam legislatif di kabupaten/kota. Perubahan ini, menjadi ruang afirmasi rekruitmen politik Orang Asli Papua (OAP) agar dapat berkiprah dalam parpol dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi.

“Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin 18 Oktober 2021.

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.

Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal. Penambahan substansi di antaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

“Badan khusus bertanggung jawab langsung pada Presiden. Harapannya dengan badan khusus terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat,” katanya.

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus. Serta, fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.

Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041. “Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” lanjut Theo.

Selain itu, Theo juga meminta, para jurnalis di Papua untuk ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Otsus Papua Jilid II. “Melalui kawan-kawan jurnalis kami berharap masyarakat akan mengerti dan teredukasi, apa itu otsus dan bagaimana nanti manfaatnya untuk masyarakat Papua,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini