Masturbasi di Tempat Kos Wanita, DM Jadi Tersangka Perbuatan Asusila

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kejadian memalukan terjadi di sebuah tempat kos wanita di Pancoranmas, Depok. Seorang pria berinisial DM (28) kepergok melakukan masturbasi.

Akibat perbuatannya, pria yang bekerja sebagai kurir paket itu ditetapkan sebagai tersangka Polres Depok. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.

Firdaus mengungkapkan, DM dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum. Sebab DM berpura-pura hendak mengantarkan paket ke kos korban, lalu membantu merapikan kamarnya.

Pada saat korban sedang merapikan kamarnya, pelaku berdiri di depan pintu kamar dan melakukan masturbasi. Saat aksinya terpegok korban, pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu, Firdaus mengatakan tersangka tidak akan ditahan. Sebab, ancaman hukuman atas perbuatannya itu tidak mewajibkan seorang tersangka untuk ditahan. “Tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Tetapi masih kami periksa motifnya dan apakah ada korban dengan modus lain dan sebagainya. Masih kami kembangkan,” kata Firdaus.

Sebelumnya pelaku diamankan pada Minggu 12 Mei lalu. Saat iu, pelaku kebetulan melintas di depan tempat kos dan korban melihatnya sehingga langsung dilaporkan.

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini