Masinton Pasaribu Akui Terima Sprinlidik Wahyu Setiawan dari Novel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengaku menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) KPK untuk kasus Wahyu Setiawan dari orang yang bernama Novel Yudi Harahap.

Novel memberikannya dalam sebuah map sebagai bahan pengaduan masyarkat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi, namun saat itu, Masinton mengaku tidak membukanya karena ada suatu kesibukan.

“Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo,” kata Masinton, Kamis 16 Januari 2020.

Masinton sempat heran dengan bocornya dokumen rahasia itu, namun dia mengingat kembali ketika memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK.

Sebagai Anggota Komisi III, dia sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani kepada media.

Dia juga mempunyai informasi pada akhir Agustus 2017, petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki seseorang diduga wartawan dengan ID khusus bebas masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah tersebut.

Padahal, setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan tidak lagi bersifat rahasia.

Namun meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai kepadanya sudah tidak bersifat rahasia lagi, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini