Masih Percaya Serbuan TKA China? Ini Fakta Sebenarnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Semburan hoax soal serbuan tenaga kerja China masih sering terdengar hari ini. Tak salah jika kita simpulkan hal itu merupakan contoh Propaganda Rusia yang nyata.

Sebab semburan informasi itu terus dilakukan meski berkali-kali Pemerintah Jokowi mengungkapkan data sebenarnya.

Bahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri pernah membuat adagium, “Bukan tenaga kerja China yang ‘menyerang’ Indonesia, melainkan tenaga kerja Indonesia lah yang menyerang China.”

Pernyataan itu bukan retorika belaka karena Hanif merujuk data Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada akhir 2017.

Data itu menggambarkan jumlah seluruh tenaga kerja Indonesia di luar negeri mencapai 9 juta orang.

Paling banyak terdapat di Malaysia dengan besaran 55 persen, lalu Saudi Arabia 13 persen, China sebesar 10 persen, Hongkong enam persen dan TKI di Singapura sebesar lima persen.

Angkanya adalah 150 ribu TKI di Hongkong, 20 ribu di Makau, dan 200 ribu Taiwan. Sementara, jumlah TKA asal China yang bekerja di Indonesia per akhir 2017 hanya 24.800 orang.

Peneliti Ketenagakerjaan pada Pusat Penelitian Kependudukan (P2K) LIPI, Devi Asiati, menyatakan tenaga kerja China masuk ke Indonesia seiring dengan membengkaknya nilai investasi negeri tirai bambu itu.

Alasannya, negeri itu memiliki kebijakan penanaman modal di luar negeri harus mengikutsertakan tenaga kerjanya.

Menurut Devi hal itu tidak terlepas dari kebijakan law of the control of the exit and entry citizen pada 1986 akibat surplus tenaga kerja di negeri panda tersebut.

Faktor lainnya adalah hubungan kerjasama investasi Indonesia dengan China semakin erat dengan adanya kerjasama Joint Statement on Strenghtening Comprehensive Strategic Partnership di 2015.

Ketiga, adanya kebijakan pemerintah tentang bebas visa. Tujuan pemerintah adalah meningkatkan kunjungan para turis.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres No 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi 45 yang kemudian ditambah menjadi 169 negara yang diubah dalam Perpres No 21 Tahun 2016.

Devi menemukan bukan hanya banyak yang masuk, tetapi banyak pula tenaga kerja China itu yang dipulangkan karena melanggar peraturan keimigrasian.

Data 2016 tenaga kerja China relatif banyak yang dideportasi. Dari 7.787 orang yang diusir, 24 persennya orang China.

Data terakhir mencatat Pemerintah Provinsi Aceh mengusir 51 tenaga kerja China yang bekerja di PT SLPPT Co Ltd diminta meninggalkan Aceh karena tidak memiliki dokumen yang sesuai.

Itulah kondisi riil tenaga kerja China di Indonesia.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini