Masih Berbahaya, Masa Tanggap Darurat Gunung Merapi Diperpanjang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Sleman hingga 28 Februari 2021 mendatang, sesuai dengan rekomendasi BPPTKG Yogyakarta.

Keputusan ini tertuang SK Bupati Sleman Sri Purnomo, Nomor 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Api Merapi.

Menurut Purnomo, perpanjangan ini sudah dilakukan tiga kali, dengan pertimbangan status Gunung Merapi yang masih berada di Level III atau Siaga.

“Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) status aktivitas Merapi tetap pada status Siaga,” kata Purnomo dalam keterangannya, Selasa 2 Februari 2021.

“Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung api Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan rekomendasi BPPTKG, potensi bahaya Gunung Merapi berupa guguran lava dan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas diprediksi mencapai jarak sejauh 5 kilometer.

Selain itu, saat ini ada 145 pengungsi di barak Purwobinangun, Pakem. 145 pengungsi ini berasal dari Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem.

Ada pula 10 orang Padukuhan Ngrangkah, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan yang mengungsi. 10 pengungsi ini berada di barak pengungsian Plosokerep, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini