Masih Ada Anggota DPR yang Bakal Jadi Tersangka Kasus KTP el

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menetapkan anggota DPR RI sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el).

Namun, terdapat perdebatan panjang di internal KPK saat akan menetapkan anggota DPR lain dalam kasus korupsi KTP el tersebut.

“Mengenai anggota DPR lain menjadi perdebatan panjang, ekspose (gelar perkara) di hadapan pimpinan mereka (penyidik) strategi mereka selalu bicara strategi,” kata Saut kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.

Alasannya, fakta keterlibatan anggota DPR RI terhadap kasus tersebut masih belum bisa diungkap secara rinci karena telah menjadi strategi penyidik.

Hari Selasa ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi pengadaan KPT el. Satu di antaranya adalah mantan anggota Komisi II DPR RI dari Partai Hanura Miryam S. Haryani.

Dua tahun lalu Miryam juga sudah berurusan dengan KPK karena dinilai memberi keterangan bohong di sidang kasus KTP el terdahulu.

Selain Miryam, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Pramirvandatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini