Masa Darurat Corona Indonesia Diperpanjang hingga H+5 Idul Fitri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Status keadaan darurat bencana non-alam, corona atau Covid-19 diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan ini ditetapkan melalui surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 tertandatangan Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020. Masa darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020, atau lima hari setelah Idul Fitri.

“Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tulis surat tersebut, Selasa 17 Maret 2020.

BNPB menyebut, perpanjangan ini terpaksa dilakukan mengingat virus corona kian meluas. Hingga Senin 16 Maret 2020, korban positif corona di Indonesia sebanyak 134 orang.

Selain itu, BNPB juga mengatakan penyebaran virus corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” lanjut isi surat tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini