Marketplace Membantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pandemi virus corona mempercepat adaptasi digital pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari bisnis offline ke online seperti marketplace. Hal ini diungkapkan oleh Manajer Survei Katadata Insight Center (KIC), Vivi Zabkie.

“Kami menemukan bahwa pada masa pandemi, pelaku UMKM mulai berpindah ke marketplace. Cukup banyak UMKM jadi pemain baru di platform online pada masa pandemi. Marketplace adalah pilihan utama mereka ketika masuk ke platform penjualan online,” tutur Vivi Zabkie, Senin,3 Mei 2021.

Terdapat setidaknya 86 persen UMKM yang menggunakan satu hingga tiga marketplace untuk memasarkan berbagai komoditas. Sementara sisanya, ada yang memanfaatkan empat hingga enam marketplace sebagai ruang penjualan.

“Dari riset tahun lalu, tren itu sudah terlihat. Salah satunya pemanfaatan platform digital sebagai salah satu upaya bertahan di masa pandemi,” sambungnya.

Berdasarkan hasil survey KCI, marketplace memegang peranan penting dalam membantu UMKM memasarkan barang, sehingga para pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi virus corona.

Keuntungan lainnya adalah, marketplace memiliki banyak program promo, seperti gratis ongkos kirim, cashback, dan potongan harga. Sehingga menarik minat para konsumen untuk bertransaksi secara online.

Marketplace juga dinilai sebagai tempat yang aman untuk bertransaksi (69 persen) dan mudah digunakan (66 persen). Selanjutnya, marketplace dianggap memberi edukasi yang lengkap kepada pelaku UMKM mengenai cara berjualan online (55 persen), sehingga berpeluang menembus pasar impor.

Dari skala 1 sampai 10, responden UMKM memberi nilai 9 dengan kata lain, sangat setuju bahwa marketplace membantu memperluas jaringan bisnis dan mencetuskan tumbuhnya bisnis baru. Sementara nilai 8 diberikan koresponden untuk marketplace yang dianggap membantu UMKM bertahan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini